PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Rate this posting:
{[['', '']]}
{["Useless", "Boring", "Need more details", "Perfect"]}


ETIKA KERJA DALAM ISLAM
BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah

Etika kerja Islam merupakan orientasi yang membentuk dan mempengaruhi keterlibatan  dan partisipasi pekerja, yang dapat dilihat dari usaha, kompetisi, transparasi, dan tanggung jawabnya yang didasarkan pada nilai-nilai Islam (Ali, 2001).

Robbin mendifinisikan komitmen organisasi merupakan suatu sikap yang merefleksikan perasaan suka atau tidak suka karyawan terhadap organisasi dalam (Sopiah, 2008)

Karyawan yang menerapkan Etika Kerja Islam dalam bekerja akan menunjukkan komitmen organisasi mereka. Dalam padangan Islam, kerja bukanlah sekedar aktivitas yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi. Kerja merupakan sarana untuk mencari penghidupan serat untuk mensyukuri nikmat Allah yg diberikan (QS. Al Jumu’ah:10; Al-Mulk:15; At-Taubah: 104).

            Kerja merupakan salah satu cara yang halalan thayiban untuk memperoleh harta (maal) dan hal milik (al-milk) yang sangat dibutuhkan kehidupan. Dengan kerja orang bisa memperoleh hak milik yg sah sehingga orang lain tidak dapat menganggunya. Kerja juga merupakan aktivitas yg menjadikan manusia bernilai/berguna dimata Allah dan Rasul-Nya, serta dimata masyarakat. Kebalikannya Islam,membenci pengangguran, peminta-minta dan sikap pasif dalam mencari maal.

QS Ar-Ra’du: 11 “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, kecuali jika kamu itu merubahnya sendiri”.    


BAB II

PEMBAHASAN


      Kerja adalah perbuatan atau melakukan sesuatu, sesuatu yang  (diperbuat). Dari kata ini muncul kata pekerjaan, yaitu sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian. Nurcholis Majid, etos kerja adalah aktifitas dinamis yang berupa memenuhi kebutuhan yang bermanfaat bagi dunianya sebagai bukti pengabdian kepada kepada Allah. Islam menempatkan bekerja dalam kerangka teologis, yakni bahwa orang yang bekerja untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya dan agar ia tidak menjadi beban orang lain, termasuk ke dalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam seperti, salat, puasa, zakat, dan haji.

Bekerja adalah ibadah

Bekerja adalah kebutuhan pribadi

      Tugas manusia harus bekerja untuk keperluan dunia dan akhirat secara seimbang, usaha  yang berkenaan dengan unsur dunia harus berorientasi kepada akhirat, karena semua usaha dijalankan seseorang akan menghasilkan efek kepada orang lain, baik efek positif maupun negatif. Maka perlu adanya pengawasan dari Al-Qur’an dan Hadits untuk meluruskan setiap titah manusia itu sendiri

      Dalam perspektif Islam, kerja mendapatkan nilai yang tinggi, bahkan kemuliaan seseorang bisa dinilai dari pekerjaan yang dilakukannya, oleh karena itu bekerja dengan baik adalah kewajiban dalam Islam.

Orang yang bekerja menghidupi diri dan keluarganya, bangsa dan masyarakat lebih baik dari orang yang hanya beribadah namun mengabaikan untuk bekerja.

dan tidak ada satu binatang melatapun di bumi, melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya…“ (QS. Huud 11:6)

      Konon, sayidina Umar Ibn Al-Khattab—sebagai Amirul Mukminin—pernah melihat seorang pemuda sedang berdzikir di pojok masjid, beliau melemparinya dengan kerikil agar pemuda tersebut bangun dan pergi bekerja guna mencari rezeki, seraya menasihati:"Bangun dan carilah rezeki, karena langit tidak akan pernah menurunkan hujan emas dan perak”

KISAH NABI SYU’AIB As DG NABI MUSA As.

      Nabi syu’aib berkata kepada Nabi Musa:”sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dg salah satu anakku ini dg satu syarat, kamu bekerja untukku selama 8 tahun dan jika kamu menggenapkannya 10 thn itu adalah kemauan kamu sendiri aku tdk hendak membebanimu” (s:alqashash:27)

KISAH NABI DAUD As SEBAGAI PENGRAJIN

      “Kami telah melunakakn besi untuknya yaitu buatlah baju besi dan ukurlah anyamannya.” (s:saba’:10-11)

KISAH NABI YUSUF As DG RAJA MESIR

      “raja berkata:Sesungguhnya kamu mulai hari ini mempunyai kedudukan tinggi lg dipercayai disisi kami. Yusuf berkata Jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir) krn sesungguhnya aku adalah org yg pandai menjaga dan berpengetahuan. Demikianlah Kami memberi kedudukan kpd Yusuf dinegri mesir (ia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja yg ia kehendaki dibumi mesir itu. Kami melimpahkan rahmat kpd siapa yg kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-org yg berbuat baik.” (s: yusuf: 54-56)

            Rasulullah, para Nabi dan para Sahabat adalah para pekerja keras dan selalu menganjurkan agar manusia bekerja keras. Selain menyampaikan risalah, mereka juga memiliki berbagai profesi yg dilakukan secar profesional. Rasulullah bersabda: “Nabi Daud adalah tukang besi dan pembuat senjata, Nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh adalah tukang kayu, Nabi Idris seorang tukang jahit, , dan Nabi Musa adalah pengembala” (HR Al-Hakim).

RASULULLAH  SAW MEMPERLAKUKAN  PELAYANNYA SEPERTI ANGGOTA KELUARGANYA SENDIRI DAN MENGANJURKAN KEPADA SAHABAT BELIAU UNTUK MEMPERLAKUKAN PARA PELAYAN MEREKA DENGAN BAIK

            Rasulullah adalah seorang entrepreuner atau wirausahawan. Mulai usia 8 tahun 2 bulan sudah mulai menggembalakan kambing. Pada usia 12 tahun berdagang sebagai kafilah ke negeri Syiria dan pada usia 25 tahun Rasul menikahi Khadijah dengan mahar 200 ekor unta muda. Ini menunjukan bahwa Rasul merupakan seorang wirausahawan yang sukses.

            Dalam menjalankan usaha, umat Islam hendaknya menteladani sifat Rasulullah. Yakni Siddiq, fathonah, Smanah dan Tabligh.

Sifat Siddiq, jelasnya, para pengusaha muslim harus bisa dipercaya, jujur. "Orang yang jujur pasti akan selamat,“

sifat Fathonah, yakni harus pintar. Termasuk di dalamnya pandai membaca peluang, dan manajemen. "Kalau tidak akan tertinggal dengan orang lain.“

Sifat Amanah harus dimiliki oleh pengusaha. Kalau tidak bisa menjaga amanah, bagaimana dia akan bertahan di tengah-tengah pergulatan bisnis.

Sedangkan sifat Tabligh diwujudkan dalam kemampuan untuk berkomunikasi. Seorang pengusaha muslim harus bisa berkomunikasi dalam berbagai bahasa. Bagaimana mungkin tidak bisa berkomunikasi akan sukses menjalankan roda bisnisnya, terutama di level Internasional

UANG BUKANLAH MODAL UTAMA DENGAN AL-AMIN YANG DIKEMBANGKAN

MENGENAL BAIK TERHADAP PASAR DAN PELANGGANNYA

MENERAPKAN PRINSIP BAGI HASIL DAN PRINSIP ISLAM LAINNYA

            Rahasia sukses Rasulullah sebagai seorang usahawan adalah karena kejujuran dan keadilan dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggannya, selain itu beliau juga merupakan orang yang cerdas, memiliki kesetiaan dalam memegang janji, rajin dan penuh dedikatif pada usahanya. Atau yang sering kita kenal dengan STAF ( Sidiq, Tablik, Amanah, dan Fatonah )

Rahasia bisnis Rasullah:

Ø  menjaga amanah

Ø  menjadikan bekerja sebagai ladang  menjemput surga;

Ø  berpikir  visioner

Ø  kreatif 

Ø  siap menghadapi perubahan;

Ø  pintar mempromosikan diri;

Ø  menggaji karyawan sebelum   kering keringatnya;

Ø  mengutamakan sinergisme;

Ø  berbisnis dengan cinta; 

Ø  pandai  bersyukur  berucap  terima kasih.

            Islam menempatkan bekerja dalam kerangka teologis, yakni bahwa orang yang bekerja untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya dan agar ia tidak menjadi beban orang lain, termasuk ke dalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam seperti, salat, puasa, zakat, dan haji

            Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.

            Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian saya kali ini mengenai dua perkara yang penting ini. Penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas. Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum tenaga kerja.

            Menurut Chris Manning dari Australian National University, ada dua pendekatan yang dapat dijadikan pilihan bagi Indonesia dalam menentukan upah minimum. Yakni model kebijakan Amerika Latin dan model kebijakan Asia Timur. Nampaknya saat ini pemerintah menggunakan model Amerika Latin. Yakni dengan melindungi buruh di sektor modern, dengan perlindungan yang yang ekstensif atau luas.

            Perlindungan yang “berlebih” dari model Asia Timur sebenarnya dapat menimbulkan masalah besar. Begitu juga model Amerika Latin yang merupakan kebalikan model Asia Timur yang kurang melindungi tenaga kerja. Dalam perjalanannya, penerapan model Asia Timur juga menghadapi masalah, karena setiap model pasti tidak luput dari kekurangan. Maka kini orang menengok Ekonomi Islam sebagai pembanding dan pengkoreksi kedua model tersebut.

Perbudakan vs Ketenagakerjaan

            Dalam sejarahnya, penghapusan sistem perbudakan merupakan salah satu tujuan kehadiran Islam. Sejarah membuktikan, perbudakan langgeng dalam tata kehidupan masyarakat dunia jauh sebelum masa kenabian. Sistem perbudakan memperbolehkan keluarga atau seseorang memiliki budak sahaya yang bebas diperlakukan sesuai kemauan pemilik atau majikannya. Bahkan para majikan juga bebas memperjual-belikan budaknya kepada orang lain di pasar-pasar budak. Dalam sistem ini, hak-hak budak sebagai manusia mutlak di tangan majikan. Derajat kemanusiaan budak dipandang rendah dan hak-hak asasinya terabaikan. Jika ada yang ingin memerdekakan seorang budak, tidak ada cara lain kecuali dengan membelinya. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan sahabat Abu Bakar As-Siddiq ketika membebaskan Bilal bin Rabah dari tuannya.

            Mengingat mapannya sistem perbudakan dalam tata kehidupan masyarakat waktu itu, Islam di awal kehadirannya tidak secara frontal melarang sistem tersebut. Islam berupaya menghapus sistem perbudakan yang telah mendarah daging dalam kebudayaan masyarakat melalui strategi gradasi pengikisan budaya. Contohnya adalah anjuran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para pemilik budak memperhatikan kesejahteraan para budaknya dengan menyalurkan zakat kepada mereka. Artinya, pada periode awal Islam masih mentolerir perbudakaan namun mengkritik keras kekikiran konglomerat kaya yang tidak memperhatikan budak-budaknya. Baru ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan membangun peradaban maju di sana, upaya-upaya pembebasan dan penghapusan perbudakan secara masif dilakukan. Hasilnya, berkat perjuangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang terus dilanjutkan oleh umat Islam, sedikit demi sedikit tradisi perbudakan pun terhapuskan.

            Meskipun pada hakikatnya Islam telah menghapus praktik perbudakan, namun dalam kenyataannya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sendiri masih terjadi praktik perbudakan secara terang-terangan. Hal ini mengisyaratkan bahwa umat Muslim harus terus berupaya menghapus perbudakan manusia. Perbudakan saat ini mungkin tidak sekejam perbudakan di masa lalu yang benar-benar tidak memanusiakan manusia. Perbudakan masa kini sebagian besar terjadi dalam bentuk sistem kerja yang tidak berkeadilan yang dialami pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri. Umat Muslim sebagai agen utama perbaikan peradaban manusia, sekali lagi, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja yang tidak berkeadilan terhapus dari muka bumi, sehingga kaum pekerja mendapat jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesetaraan dan pengupahan yang layak. Jika saja keempat prinsip atau nilai pemuliaan pekerja tersebut terterapkan dalam dunia ketenagakerjaan secara global, kasus perdagangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi preseden buruk bagi pekerja migran Indonesia tidak akan terulang.

Empat Prinsip Ketenagakerjaan

            Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perpspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja.

Pertama, kemerdekaan manusia.

            Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.

            Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apa pun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.



Kedua, prinsip kemuliaan derajat manusia.

            Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Hal itu disebabkan Islam sangat mencintai umat Muslim yang gigih bekerja untuk kehidupannya. Allah menegaskan dalam QS. Al-Jumu’ah: 10, yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” Ayat ini diperkuat hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri.

            Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang lain yang mendapat jasa atau tenaganya. Salah satu hadis yang populer untuk menegaskan hal ini adalah “Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

            Dari beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memuliakan nilai kemanusiaan setiap insan. Selain itu, tersirat dalam dalil-dalil tersebut bahwa Islam menganjurkan umat manusia agar menanggalkan segala bentuk stereotype atas berbagai profesi atau pekerjaan manusia. Kecenderungan manusia menghormati orang yang memiliki pekerjaan, yang menghasilkan banyak uang, serta meremehkan orang yang berprofesi rendahan. Padahal nasib setiap insan berbeda sesuai skenario dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Sikap merendahkan orang lain karena memandang pekerjaannya sangat ditentang dalam Islam.

Ketiga, keadilan dan anti-diskriminasi.

            Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem perbudakan, seorang pekerja  atau budak dipandang sebagai kelas kedua di bawah majikannya. Hal ini dilawan oleh Islam karena ajaran Islam menjamin setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain, termasuk atasan atau pimpinannya. Bahkan hingga hal-hal kecil dan sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja.

           

            Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik atau merendahkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan pemanggilan kepada orang yang bekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku” untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan.

            Dalam sejarahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memiliki budak dan pembantu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan para budak dan pembantunya dengan adil dan penuh penghormatan. Beliau pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi yang melayani keperluan beliau, namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya. Isteri beliau, Aisyah Radhiyallahu anha, juga memiliki pembantu yang bernama Barirah yang diperlakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan isterinya dengan lemah lembut dan tanpa kekerasan.

Keempat, kelayakan upah pekerja.

            Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.

            Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

            Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.

            Di masa sekarang, proporsioanlitas tersebut terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan agar pihak yang mempekerjakan orang lain mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan, antara majikan dengan pekerja. Jika adil dimaknai sebagai kejelasan serta proporsionalitas, maka kelayakan berbicara besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia, yaitu pangan, sandang serta papan.

            Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).

Sistem Pengupahan

            Upah disebut juga ujrah dalam Islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi upah versi Islam secara menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu Surat At-Taubah: 105, yang artinya: “Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” dan Surat An-Nahl: 97, yang artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal soaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

            Quraish Shihab dalam bukunya, Tafsir Al Misbah menjelaskan, QS. At Taubah:105  sebagai berikut: “Bekerjalah kamu demi karena Allah semata dengan aneka amal yang sholeh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.” Ganjaran yang dimaksud adalah upah atau kompensasi.

            Demikian juga dengan QS. An-Nahl: 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut adalah upah atau kompensasi. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik didunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), yang berlipat ganda. Dari dua ayat tersebut dapat kita simpulkan, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat.

            Proses penentuan upah yang islami berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat, upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Namun ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan pula. Misal, tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: ‘Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani)

            Dari  hadis tersebut dapat disimpulkan, Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan konvensional yang hanya memandang manusia sebagai barang modal. Manusia tidak boleh diperlakukan seperti halnya  barang modal, misalnya mesin.

            Sadeeq (1992) menyebutkan beberapa ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara manusiawi. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah: (1) Hubungan antara majikan (musta’jir) dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship, yaitu hubungan persaudaraan. (2) Beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang telah diutarakan, manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting adalah waktu untuk ibadah. (3) Tingkat upah minimum harus mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan dasar dari para tenaga kerja.

            Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang islami dapat berasal dari dua sumber. Yakni (1) Musta’jir, dan (2) Pemerintah. Musta’jir yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah bagi ajirnya. Termasuk dalam nilai kemanusiaan adalah unsur adil.

            Maksud adil dapat kita lihat dari pandangan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Ia menjelaskan, “Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar-mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena setiap hak diiringi kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam ‘peraturan kerja’ yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

            Jadi, maksud adil adalah harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan diberikan jika ia telah mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya) terlebih dahulu. Dalam implementasi nilai-nilai keadilan, pemerintah bertugas melakukan intervensi dalam penentuan upah. Intervensi pemerintah dilandasi oleh dua hal. Yakni (1) Adanya kewajiban untuk mengawasi, menjaga, dan mengoreksi implementasi nilai-nilai keIslaman kehidupan rakyatnya, termasuk didalamnya kebijakan mengenai upah; (2) Adanya kewajiban pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyatnya, dalam hal ini baik musta’jir maupun ajir.

            Dalam Islam, intervensi pasar sebenarnya sifatnya hanya temporer. Pemerintah akan melakukan intervensi jika  pasar terdistorsi sehingga akhirnya upah yang dihasilkan bukanlah upah yang adil.

            Ada alternatif yang ditawarkan oleh Islam, jika penentuan upah melalui mekanisme pasar dan kebijakan upah minimum pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada dua alternatif yang ditawarkan. Yakni: (1) Memberikan subsidi kepada pihak produsen. Subsidi tersebut diberikan agar produsen tetap dapat memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja. (2) Memberikan subsidi kepada pihak tenaga kerja. Subsidi ini lebih tepatnya disebut dengan jaminan sosial. Jadi tenaga kerja tetap mendapat tingkat upah pasar, namun mereka juga mendapat jaminan sosial sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

            Dalam langkahnya pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal (keuangan negara). Contoh dari subsidi dapat dari, misalnya, masa  pemerintahan Umar, subsidi itu diberikan dalam bentuk: (1) Ransum atau jatah tetap setiap orang; dan (2) Subsidi tahunan tunai yang bersifat tetap bagi mereka yang ikut berjihad.

Upah atau Gaji Minimum

            Karena fluktuasi harga kebutuhan pokok (inflasi dan deflasi), batas upah minimum pun hendaknya disesuaikan dengan laju inflasi riil. Sistem upah minimum terkait tingkat inflasi saat ini telah dilakukan di negara kita. Untuk konteks Indonesia saat ini, dalam menentukan upah minimum provinsi, terdapat beberapa unsur yang dipertimbangkan. Unsur-unsur tersebut mencakup pangan, sandang, dan papan dll (ada 43 butir seperti tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 889 HK. 01.32.2002 tertanggal 10 September 2002). Kebutuhan yang dihitung dalam surat edaran ini adalah kebutuhan seorang pekerja (lajang).

            Jika kebutuhannya sewa rumah, pekerja tidak akan pernah memiliki rumah sampai kapan pun. Hal ini tentu melanggar aturan hadis yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad: “Aku mendengar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapayang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”Abu Bakar mengatakan, “Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda, ‘Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.’" (HR. Abu Daud).



            Memang arti "mencarikan" bisa bermacam-macam. Bisa menyewakan rumah untuk pekerja agar bisa tinggal di dalamnya. Bisa juga membelikan rumah untuk ditempati pekerja. Atau bisa juga menyediakan rumah gratis (semacam rumah dinas) bagi pekerja. Dalam praktiknya di Indonesia, bagi karyawan rendahan disediakan tempat tinggal gratis. Bentuknya bisa rumah sederhana bagi pegawai perkebunan, bisa asrama bagi anggota TNI dan polisi. Untuk karyawan yang sudah tinggi, disediakan rumah dinas bagi pejabat di departemen dengan pangkat eselon 2 ke atas, dan sebagainya.

            Menurut saya, arti "mencarikan" adalah memberikan rumah kepada pekerja agar dapat ditempati selama-lamanya. Jika tidak, selamanya pekerja akan menyewa rumah dan tidak akan pernah memiliki rumah. Untuk kondisi saat ini, cara yang paling murah melalui cicilan rumah. Tentunya hal ini tidak dapat diberikan pada semua karyawan, tetapi paling tidak bagi pegawai yang sudah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun, dengan alasan bahwa mereka telah setia kepada perusahaan.


            Oleh karena itu, harus ada instrumen yang mengatur tentang pengupahan dalam bentuk Buku Pedoman Pengupahan Pegawai Perusahaan. Dalam aturan itu dicantumkan bagi karyawan yang telah bekerja selama lima tahun disediakan bantuan rumah dalam bentuk cicilan. Berkaitan dengan itu, juga diusulkan agar butir kebutuhan "sewa rumah" pada poin 12, digantikan dengan "cicilan rumah", khusus bagi karyawan yang telah bekerja > lima tahun. Besarnya selisih antara sewa rumah dengan cicilan rumah juga tidak terlalu besar. Diharapkan dengan konsep ini, para pekerja akan lebih bergiat lagi dan dapat meningkatkan produktivitas.

            Kesehatan karyawan juga merupakan hal yang sangat penting, sebagai kesehatan karyawan adalah modal usahanya. Setiap pekerjaan (usaha) membutuhkan persiapan badan dan jiwa yang baik.Berusaha adalah sebuah keharusan bahkan keharusan bagi kehidupan. Oleh karena itu, kesehatan menjadi wajib. Memenuhi kebutuhan primer (dhoruri) bagi manusia yaitu makan dan minumnya (pangan) adalah wajib juga maka karyawan tidak akan bisa bekerja dan bisa memenuhi kebutuhannya kecuali kalau dia mempunyai kekuatan badan untuk menghasilkan semua. Kekuatan badan di sini berarti kesehatan. Oleh karena itu, memperhatikan karyawan dari segi kesehatan wajib hukumnya dalam Islam.



Gaji Minimum ≥ Nishob Zakat

            Dalam praktiknya, meski upah minimum telah dihitung teliti dengan melibatkan pangan, sandang, dan papan seperti surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 889 HK. 01.32.2002, masih saja gaji minimum itu tidak mencukupi kebutuhan dasar karyawan, khususnya di negara-negara berkembang. Upah Minimum Provinsi (UMP) OKI Jakarta 2000 sebesar Rp 972.604,00 per bulan (atau setara 71 euro), naik 8% dari UMP 2007 sebesar Rp 900.560,00. Bandingkan dengan gaji di Eropa 2004: Belgia 1.210 euro, Perancis 1.280 euro, dan Belanda 1.264 euro. Upah minimum di tiga negara ini pada 2004 sebesar 17 kali lebih dari upah minimum di Jakarta pada 2008.

            Sadeq (1989) merekomendasikan, jika upah minimum tidak cukup, para karyawan harus diberi zakat. Kami setuju dengan pendapat ini dan memang demikianlah adanya. Jika gaji karyawan tidak mencukupi kebutuhannya, karyawan dikategorikan sebagai orang miskin dan berhak atas dana zakat. Namun harus ada mekanisme yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan karyawan. Secara garis besar, harus ada ukuran berapa gaji minimum yang diberikan kepada karyawan.

            Menurut hemat kami, konsep upah minimum harus diperbaiki dengan cara mengenalkan konsep nishob zakat sebagai upah minimum. Artinya, jika nishob zakat disesualkan dengan harga 85 gram emas dalam setahun, dalam sebulan, batas gaji minimum sebesar 85/12 = 7,083 gram emas. Jika harga rata-rata satu gram emas selama 2007 sebesar Rp 198.800, maka upah atau gaji minimum 2008 sebesar 7,083 x Rp 198.800,00 = Rp 1.408.100,00. Dengan asumsi kondisi harga emas stabil.

            Dalam hal kondisi harga emas sangat berfluktuasi, penyesuaian upah minimum dapat dilakukan dua kali dalam setahun seperti yang sekarang diberlakukan di negara dan Spanyol. Di dua Negara ini,  penyesuaian upah minimum dilakukan satu kali atau dua kali setahun, tergantung situasi ekonomi negara tersebut. Bahkan Yunani memberlakukan penyesuaian upah minimum dua kali dalam setahun secara reguler.

            Pertanyaannya, dari mana uang untuk membayar upah minimum yang disesuaikan dengan nishob zakat? Bukankah pengusaha akan menolak kalau aturan ini diberlakukan?
Sebenarnya, upah minimum dengan acuan nishob zakat ini bisa saja diterapkan, asalkan biaya produksi dapat ditekan. Menurut penelitian, rata-rata 40% dari rata-rata harga pokok penjualan produk adalah, bunga bank dan pungutan liar. Seperti yang dilaporkan Agnes Swetta Pandia (Kompas, 22 Oktober 2004), "Dunia usaha tetap akan berdalih ekonomi sulit yang disebabkan oleh tingginya ongkos ekonomi karena banyak pungutan baik legal maupun liar." Jika pungutan liar dapat ditekan sehingga bunga bank mengambil 30% dari harga pokok penjualan, yang 10% lagi (penghematan akibat dihapuskannya pungutan liar) dapat diberikan kepada karyawan.

            Proporsi biaya tenagakerja adalah rata-rata 8% dari biaya produksi. Jika tidak ada pungutan liar, total biaya karyawan sebesar 18% dari biaya produksi (10% penghematan + 8% biaya tenaga kerja saat ini). Biaya tenaga kerja di luar negeri berkisar 12-15% dari biaya produksi. Jika penghematan ini terjadi karena dihapuskannya pungutan liar, tidak ada kesulitan untuk menerapkan nishob zakat sebagai upah atau gaji minimum. Angka 18% adalah lebih dua kali lipat dari angka 8%. Artinya, jika pungutan liar dihapuskan, dua kali lipat pun dari upah atau gaji sekarang, perusahaan mampu membayarnya.

            Jika dilihat secara kasat mata, tenaga kerja di negara-negara berkembang, sangat memerlukan kepastian akan perlindungan hak-haknya. Indonesia misalnya, mengadopsi dua model kebijakan mengenai tenaga kerja. Yakni model Amerika Latin dan Asia Timur. Dan penerapan kedua model ini dilakukan Indonesia pada dua periode berbeda. Yakni pada masa Orde Baru dan setelah itu Orde Reformasi. Pada saat sebelum terjadi krisis ekonomi atau dikenal juga dengan masa Orde Baru, Indonesia lebih condong ke model Asia Timur, dengan mengabaikan undang-undang perlindungan tenaga kerja, “pengkerdilan” peran serikat pekerja oleh pemerintah, dll. Sedangkan saat ini pemerintah menggunakan model Amerika Latin, dengan melindungi buruh di sektor modern secara ekstensif , luas, atau agresif.

            Namun sebenarnya kebijakan upah minimum dan perlindungan tenaga kerja yang agresif bisa saja merugikan kepentingan sebagian besar pekerja. Bahaya yang dapat ditimbulkan dari kebijakan yang agresif adalah bahwa kesenjangan antara pekerja disektor modern dan tradisional akan makin melebar, dan pertumbuhan kesempatan kerja dalam pekerjaan lebih baik (better jobs) akan melambat. Begitu juga surplus tenaga kerja dari sektor tradisional ke sektor modern juga akan ikut melambat. Hal yang sangat dibutuhkan adalah kebijakan upah minimum dan kebijakan perlindungan buruh yang paling efektif bagi semua pekerja, baik yang berada di sektor modern dan tradisional.

           

            Dalam perjalanannya penerapan konsep-konsep konvensional ini menemukan kebuntuan, karena konsep-konsep konvensional ini juga memiliki kekurangan. Oleh karena itu Islam bisa dijadikan alternatif sebagai solusi memecah kebuntuan tersebut. Misal, masih banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi. Standar kesejahteraan tenaga kerja yang masih rendah. Islam sangat menentang hal-hal tersebut. Dalam Islam, hak-hak manusia telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Allah telah memberikan semua apa yang kita butuhkan untuk hidup di dunia ini, udara untuk bernafas, air untuk minum, dll. Jika Allah berbuat demikian, mengapa masih ada manusia yang mengekang hak-hak manusia yang lain, mengapa masih ada majikan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya.
Dari sini dapat kita lihat perbedaan yang mendasar antara pandangan Islam dan konvensional. Perbedaan tersebut ada dua. Yakni

(1) Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral atau kemanusiaan sedangkan konvensional tidak.

(2) Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi. Tetapi juga menembus batas kehidupan, yaitu dimensi akhirat yang disebut juga dengan pahala sedangkan konvensional tidak.

            Islam adalah solusi dari berbagai macam problema yang ada didunia ini, tak terkecuali problema dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke jalan agama, mencari solusi melalui agama, mempelajari agama secara kaffah atau menyeluruh. Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan permasalahan yang rumit ini. (PM)


                                                 
BAB III

KESIMPULAN



            Jadi dapat disimpulkan dari keseluruhan penjelasan diatas mengenai upah menurut prinsip Islam adalah, dalam penentuan upah, Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan. Model Asia Timur misalnya, tenaga kerja tidak dilindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil. Adil itu tidak hanya dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir), tetapi juga dari sisi majikan (musta’jir). Oleh sebab itu Islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan hanya untuk mensejahterakan tenaga kerja semata. Di sisi lain pihak produsen atau majikan juga diperhatikan kesejahteraannya.

            Menurut Yousef (2000) Etika Kerja Islam menjunjung komitmen karyawan terhadap organisasinya. Sejalan dengan pernyataan tersebut, dalam penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh Etika Kerja Islam terhadap komitmen organisasi dikarenakan di dalam Etika Kerja Islam terdapat nilai-nilai yang menekankan bahwa seorang karyawan harus berkomitmen pada organisasinya dan pekerjaannya, sementara itu di dalam komitmen organisasi pada indikator komitmen normatif juga ditekankan adanya nilai kesetiaan terhadap organisasi. Pengaruh Etika Kerja Islam terhadap komitmen organisasi dapat terlihat dari kesetiaan dan komitmen.


Daftar Pustaka


v Ahmad, M. Shakil. 2011. “Work Ethic : An Islamic Prospective” International
   Journal of Human Sciences. Vol.8
Muhammad Zen, MA zen_mhd@yahoo.co.id


TAUHID

Rate this posting:
{[['', '']]}
{["Useless", "Boring", "Need more details", "Perfect"]}

PERKEMBANGAN ILMU TAUHID DALAM SEJARAH KEHIDUPAN MANUSIA 

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
    Tauhid secara bahasa berasal dari kata “wahhada – yuwahhidu” yang artinya menjadikan sesuatu satu/tunggal/esa (menganggap sesuatu esa). Secara istilah syar’i, tauhid berarti mengesakan Allah dalam hal Mencipta, Menguasai, Mengatur dan mengikhlaskan (memurnikan) peribadahan hanya kepada-Nya, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya serta menetapkan Asma’ul Husna (Nama-nama yang Bagus) dan Shifat Al-Ulya (sifat-sifat yang Tinggi) bagi-Nya dan mensucikan-Nya dari kekurangan dan cacat.

    Sebagaimana kita ketahui, bahwa Islam datang dengan seperangkat ajaran yang berisikan tata norma dan tata aturan yang penuh dengan hikmah-hikmah terpendam. Islam dibawa oleh Rasulullah SAW mempunyai tiga pondasi yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi seorang mukmin yang kaffah.

    Tauhid atau iman, yang kemudian oleh para ulama dijadikan munculnya Ilmu Tauhid atau  yang akhirnya dikenal dengan Rukun Iman Islam terangkum dalam Lima Rukun Islam yang akhirnya berkembang menjadi ilmu fiqih. Dan  Ihsan adalah sebuah kajian  yang menjadi awal mula munculnya ilmu tasawuf.

    Tauhid (akidah) adalah ajaran dasar agama Islam dan hukum mempelajarinya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Tauhid dalam sejarah pemikiran Islam secara teologis merupakan bagian dari ilmu yang berdiri sendiri yang selama ini kurang mendalam, kurang rasional dan filosofis. Dalam perkembangannya, tauhid melakukan pembahasan sepihak karena tidak mengemukakan pandangan aliran-aliran teologi Islam.

    Mempelajari ilmu tauhid menurut satu aliran saja menimbulkan wawasan yang sempit dalam beragama atau berteologi Islam. Wawasan yang sempit tersebut membuat orang bersifat fanatik, lemah   iman, kesulitan   dalam   mempertahankan  serta membela kepercayaan Islam.

    Untuk mendapatkan wawasan yang luas, dari sebuah kajian ilmu tersebut diperlukan sikap toleran yang tinggi dengan memiliki akidah yang kuat dalam beragama dan perlu mengetahui berbagai ajaran tauhid dalam berbagai macam  aliran teologi Islam dan sejarahnya.  Mempelajari ilmu kalam atau   tauhid  bertujuan meningkatkan wawasan, keyakinan dan dasar yang kuat sehingga dalam menjalankan apa yang menjadi ketentuan islam tidak terombang - ambing oleh  isu-isu yang  muncul  di  setiap zaman dari pemikiran dan gagasan manusia.  

    Tauhid sebagai pondasi juga harus dimiliki oleh seseorang sebagai pondasi awal untuk menuju pada pondasi selanjutnya yaitu Islam dan Ihsan. Iman merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia sebagai bentuk percaya dan yakin akan adanya wujud Allah Tuhan Sang Maha Kuasa dan bentuk keyakinan bahwa tidak ada sesuatu apapun di dunia ini yang menyekutukanNya.

    Tauhid menjadi suatu cabang keilmuan yang  memiliki pembahasan khusus  yaitu tentang sifat ketuhanan, kekuasaanNya, surga, neraka, kufur, murtad, mukmin dan taqdir Allah SWT. Tauhid menjadi ilmu yang cemerlang dan sempat menghebohkan peradaban Islam pada abad 4-5 Hijriyah, dimana tauhid menjadi ilmu yang favorit dan banyak diminati oleh para santri waktu itu. 

    Dengan mengetahui ilmu tauhid dan latar belakang sejarahnya seseorang akan bertambah keyakinanya terhadap ke Esaan Allah yang dapat menjadi sebuah barometer keimanan seseorang. Sebuah ideologi dan kepercayaan perlu ditanamkan kepada setiap orang muslim yang bertujuan agar membentuk kepribadian dan sikap yang bertaqwa.

      Dengan tema yang berkaitan di atas yaitu mengenai Ilmu Tauhid dalam bab Sejarah Pertumbuhan Ilmu Tauhid, maka kami membuat rumusan masalah bertujuan supaya dalam pembahasan makalah yang akan kami sajikan sesuai dengan konteks yang ditentukan dan menjadi pokok bahasan. sehingga terjadinya hasil yang positif dari makalah tersebut. Maka rumusan masalah yang kami sajikan adalah sebagai berikut:

1.    Munculnya sebuah Keyakinan Beragama
2.    Sejarah Ilmu Tauhid zaman Nabi Adam dan Nabi Nuh
3.    Sejarah Ilmu Tauhid zaman Rasulullah
4.    Perkembangan Ilmu Tauhid setelah Rasulullah wafat
5.    Apakah pengertian dari tauhid?
6.    Berapa macamkah jenis tauhid?
7.    Apakah aplikasi dari tauhid


BAB  II
PEMBAHASAN

      Ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan aqidah agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik berupa dalil naqli (alquran), dalil aqli (ulama), dan dalil wijdani (perasaan halus).
      Ilmu ini sebenarnya telah ada dan di pelajari pada masa nabi adam berada d bumi. Namun dalam pengembangannya dan pengaruhnya, ilmu ini berkembang pada beberapa masa. Diantaranya : masa rosulullah, masa khulafa rasyidin, masa bani abbas, dan masa sesudah sesudah bani abbas.
      Ketika masa rosullulah, perkembangan aqidah ahlaq membutuhkan perjuangan yang begitu panjang. Cemoohan dan pertentangan dari kaum kuraisy yang menolak ajaran islam telah menimbulkan perjuangan yang besar. Namun dengan keteguhan dan kesabaran akhirnya sedikit demi sedikit umat islam semakin banyak dan akidah tauhid mulai di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perombakan kebiasaan umat kuraisy mulai di jalankan secara besar-besaran diantaranya pembatasan istri sebagaimana dalam al-quran surat : an-nisa ayat 4. namun Tentu saja umat kuraisy tidak begitu saja menerima secara ikhlas dan terbuka, mereka menolak dan menganggap bahwa nabi muhamad hanya mempersulit keadaan. Namun dengan kecerdasan, kelembutan, dan kebijaksanaan nabi muhamad akhirnya mereka menerima apa yang telah di perintahkan oleh Allah dan menyatakan bahwa mereka beriman kepada ALLAH dan mengikuti ajaran nabi muhamad.
       Zaman nabi Muhammad pernah terjadi perselisihan pendapat di antara para sahabat, mereka memperdebatkan masalah qadar. Namun perselisihan itu berhenti ketika nabi muhamad berkata kepada mereka “apakah dengan ini kamu diperintahkan? Apakah dengan ini aku di utus? Aku tugaskan dirimu supaya kamu jangan berbantah-bantah pada qadar itu”. Dengan perkataan itu, akhirnya perdebatan antar sahabat terselesaikan dengan damai.
      Permasalah-permasalah tentang akidah dan tauhid selalu terjawab secara jelas dan terang pada masa nabi muhamad karena setiap ada perbedaan atau pertentangan, rosulullah selalu turun tangan dan menjelaskannya secara benar dengan mengikuti pada firman ALLAH.
      Setelah rosullulah wafat, masa khalifahan pertama abu bakar asyidik dan umar bin khatab, umat islam tidak sempat membahas dasar-dasar akidah, karena mereka sibuk thalib. Ustman bin apan.menghadapi musuh dan berusaha mempertahankan kesatuan dan persatuan umat.
      Tidak pernah terjadi perbedaan dalam bidang akidah. Mereka membaca dan memahamkan al-quran tanpa mencari takwil bagi ayat-ayat yang mereka baca. Mereka mengikuti perintah al-quran dan mereka menjauhi larangannya. Mereka mensyifatkan ALLAH dengan apa yang ALLAH sifatkan sendiri, dan mereka mensyucikan ALLAh dari sifat-sifat yang tidak layak bagi keagungan ALLAH. Apabila mereka menghadapi ayat-ayat mutasyabihah, mereka mengimaninya dengan menyerahkan pentakmilannya (penafsirannya) kepada ALLAH sendiri.
      Di masa khalifah ke tiga yaitu masa ustman bin affan terjadilah kekacauan politik yang diakhiri dengan terbunuhnya khalifah masa itu yaitu utsman sendiri yang terjadi di mesjid ketika ustman menunaikan shalat. Pada masa inilah terjadi pepecahan umat kepada beberapa golongan dan partai. Barulah masing-masing partai dan golongan-golongan itu berusaha mempertahankan pendiriannya masing-masing dan usahanya. Karena hal itu, terbukalah pintu takwil (penapsiran) bagi nash-nash (nasihat) al-quran dan hadis, dan terjadilah pembuatan riwayat-riwayat palsu. Karena hal itu, pembahasan mengenai akidah mulai subur dan berkembang. Sehingga permasalah yang muncul dari hari ke hari semakin besar dan meluas. Yang akhirnya menimbulkan komplik antar umat islam dalam penyelesaian masalah yang berkembang karena perbedaan pendapat.
      Setelah kedaulatan islam mulai kendur, di mulailah pemikiran hukum agama dan dasar akidah, serta banyaknya pemeluk agama lain yang masuk islam. Namun, pemeluk ini masih menggunakan dasar agama sebelumnya sehingga lahirlah kebebasan berbicara tentang masalah yang belum pernah di bahas sebelumnya.
      Munculah segolongan ulama yang merupakan tokoh-tokoh Qodarriyah yang pertama, seperti ma’bad al-juhani, ghailan ad-dimasyqi dan ja’ad ibn dirham yang mulai membelokan masalah qadar (takdir) dan masalah istihaah.
      Para sahabat seperti Abdullah ibnu umar, jabir ibnu Abdullah, anas ibnu malik, ibnu abas, abu hurairah menentang mereka dan menganjurkan masyarakat supaya menjauhkan diri dari mereka, melarang memberi salam ketika bertemu mereka, melarang menengok salah satu dari mereka jika sakit, serta di larangnya menyembahyangkan jenazah mereka.
      Selain itu, muncul juga orang-orang atau suatu kelompok yang meniadakan qodrat dan irodat (kemauan) dari orang muslim, supaya ALLAH tidak mempunyai sekutu dan menidiakan sifat-sifat-NYA.
      Golongan ini dikendalikan oleh jaham ibn sofwan. Kelompok mereka bernama zabriah atau muzbaroh yang berkaitan dengan akidah yang mereka anut. Dan dikatan juga jahniah, yakni pengikut jaham ibn sofwan. Dan mereka juga di namakan muaththillah karena mereka meniadakan sifat-sifat ALLAH
      Dan pada masa inilah permulaan dari penyusunan kitab pegangan ilmu kalam.
      Dalam masa bani abbas, mulailah adanya gerakan ilmiah yaitu menterjemahkan kitab-kitab filsafah dari bahasa yunani, pada masa ini hubungan pergaulan antar bangsa-bangsa ajam dengan bangsa arab semakin erat sehingga berkembanglah ilmu dan kebudayaan.
      Penguasa-penguasa bani abbas menggunakan orang-orang Persia yang telah memeluk islam, orang-orang yahudi dan nasrani sebagai pegawai negeri dan menggunakan mereka untuk menerjemahkan kitab-kitab yang di tulis dalam bahasa mereka ke dalam bahasa arab.
      Para penterjemah ini berusaha mengembangkan pendapat mereka yang berpautan dengan agama, serta mengembangkannya dalam masyarakat muslimin, mereka menyembunyikan maksud buruk mereka dengan mengaku masuk islam. Sehingga aqidah yang di pegang umat muslim semakin kacau dan akhirnya muncul golongan yang jauh dari norma dan ajaran islam.
      Mulai dari masa ini timbulah gerakan yang menggunakan filsafah dalam menetapkan akidah islamiyah, dan ilmu kalam dalam nuansa baru yang tidak pernah ada di masa rosul, sahabat, dan mulailah adanya kitab-kitab tentang ilmu kalam. Diantaranya :Amr ibn ubaid almu tazil menyusun sebuah kitab, menolak paham kodariah, Hisym ibn al-hakam assyisyafii menyusun sebuah kitab yang menolak paham mutazilah, dan abu hanifah yang mrenyusun sebuah kitab yang di namakan al-alim wal mutaalim dan kitab alfikhul akhbar untuk mempertahankan akidah ahli sunah.
      Pada masa ini  banyak pertentangan karena akidah-akidah islamiyah selalu menggunakan falsafah dibandingkan dengan dalil dan tanpa adanya kemudahan yang telah di berikan agama islam.
      Sesudah masa bani abbas datnglah pengikut al-asyari yang terlalu jauh menceburkan dirinya ke dalam falsafah dan mencampurkan mantiq. Kemudian mencampurkan semuanya dengan ilmu kalam seperti yang dilakukan oleh al baidhawa dan abudin. Pengaruhnya yang begitu kuat menjadikan golongan al-asyari berkembang pesat ke semua pelosok dan tidak ada yang menentangnya kecuali kelompok salaf.
      Pada awal abad ke 8H lahirlah di damaskus seorang ulama besar yaitu taqiyuddin ibn taimiyah yang menentang kelompok yang mencampuradukan prinsif falsafah ke dalam akidah islamiyah. Banyak kelompok yang menentang al-asyari selain kelompok salaf dan ibn taimiyah.
      Penyimpangan aqidah dan tauhid yang telah berlangsung dari zaman dulu masih menjadi perselisihan pada zaman sekarang. Kini di Indonesia telah muncul beberapa kelompok yang seringkali berselisih paham tentang agama, namun tidak jarang pula beberapa kelompok malah menyimpang dari agama islam yang seharusnya. Namun intinya semua akidah, tauhid atau apapun yang berkaitan dalam agama harus kita landaskan dari al-quran yang tidak akan pernah tercampur oleh falsafah manusia yang telah membagi umat islam menjadi beberapa kelompok pada jaman dulu.
  
1. Munculnya  Sebuah Keyakinan Beragama
   Ilmu tauhid adalah sebuah ilmu untuk mengenal Allah SWT dalam arti untuk mengetahui menyakini bahwa Allah adalah maha pencipta alam semesta dan tidak ada yang menyekutukanya. Secara historis menyatakan bahwa tauhid telah ada sejak lama dengan adanya sejarah Nabi Adam dan penerusnya. Dari hal tersebut terbukti dengan adanya manusia yang mendiami bumi telah percaya, yakin bahwa Allah SWT itu Esa .

    Semua Nabi yang berjumlah 25 itu semuanya mengajarkan kepada umatnya tentang arti penting beragama serta melakukan  kebaikan dan ketauhidtan terhadap sang pencipta jagat alam raya dengan mengajarkan kaidah-kaidah keyakinan yang bersifat tunggal yaitu Allah SWT.
    Demensi lain dari agama adalah dengan cara hidup seseorang di muka bumi dann untuk mengenal demensi keyakinan dalam beragama diperlukan metode dan sejarah.  Maka mengetahui pertumbuhan dan perkembangan keyakinan dalam beragama.  Maka diperlukan tinjauan  dari beberapa aspek yang membawa nilai positif, yang  diantaranya telah di naskan oleh Allah SWT yang ditunjukan dengan ayat al Qur'an. Dalam surat Al Baqarah ayat 213 :

Artinya : "Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepadajalan yang lurus".

Sejarah telah membuktikan bahwa nabi-nabi telah menyatukan manusia dan hanya di utus untuk melakukan kebaikan dan untuk memurnikan akal pikiranya. Dari kekuatan akal dan pola pikir yang diajarkan oleh para nabi akan dapat menimbang baik dan buruk karena mereka diberi petunjuk oleh Allah .

2.  Sejarah Ilmu Tauhid zaman Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim

    Nabi Adam adalah nenek moyang manusia yang pertama. Setelah ia beranak cucu banyak, ia ditugaskan Allah menjadi Nabi kepada anak cucunya. Adam mengajarkan tauhid kepada anak cucunya secara murni sehingga merekapun taat dan tunduk kepada ajaran Adam yang meng-Esakan Allah SWT.

    Karena fitrah manusia yang suka dipimpin  dan diatur, jika pemimpinya sudah tidak ada lagi atau wafat.  Maka kehilangan pemimpin itu mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan dari ajaran  yang lurus menjadi keadaan yang tidak teratur dan tidak terkendali.  Sehingga Allah membangkitkan atau mengutus kembali Nabi-nabi setelah Nabi Adam wafat untuk menuntun dan memimpin umat manusia.

    Seperti halnya umat Nabi Adam, setelah wafat olehnya maka umatnya kocar kacir tidak berketentuan,  porak-poranda sepeninggal beliau. Maka Allah mengutus Nabi Nuh sebagai pengatur dan pemimpin umat manusia setelah nabi Adam. Sehingga Nabi Nuh disebut sebagai bapak atau nenek moyang kedua.

    Kemudian sepeninggal Nabi Nuh, umat kehilangan pemimpin lagi dan kacaulah kembali. Hingga Allah mengutus Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim selain mengajarkan tauhid juga mengajarkan syariah, yang diantaranya disyariatkan dalam agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai bukti adanya hubungan yang erat antara syariah Ibrahim dan syariah Muhammad.  Diantara Nabi Ibrahim dan Muhammad. Allah juga mengutus banyak Nabi yang dinataranya adalah Nabi Musa dan Isa AS.

3. Sejarah Ilmu Tauhid zaman Rasulullah
       
    Kerasulan Nabi Muhammad SAW adalah ditugaskan untuk mengembalikan dan memimpin umat kepada tauhid, mengakui ke-Esaan Allah SWT dengan ikhlas dan semurni-murninya, seperti apa yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi Ibrahim dahulu. Agama yang sebenarnya tidak asing lagi bagi bangsa Arab. Tauhid yang diajarkan oleh Nabi Muhammad itu seperti apa yang telah digariskan dalam al Qur'an dan Hadits.

    Segala sifat-sifat Allah sudah terkandung dalam al Qur'an sehingga di masa Rasul tidak ada orang yang menanyakannya. Karena mereka sudah jelas dalam hal tersebut. Mereka hanya menanyakan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, amal shaleh, dan lain-lain. Mereka semua sepakat menetapkan bahwa sifat-sifat Allah itu Azali, yaitu : Qudrat, Iradah, Ilmu, Hayyat, Sama', Bashar, Kalam, dan lain-lain. 

    Dalam masa nabi belum terjadi berbedaan yang mendalam karena masyarakat pada waktu itu masih di persatukan dan semua di kemblikan kepada nabi sebagai utusan Allah. Mengenai tauhid yang berkembang  pada saat itu masih bersifat murni dan belum terobang-abang oleh masalah kekuasaan dan politik  yang memicu perpecaah umat islam.

4. Perkembangan Ilmu Tauhid setelah Rasulullah wafat

    Di masa sahabat, ketauhidan tidak ada bedanya dengan zaman rasul. Sampai akhir abad pertama hijriah, barulah ada kegoncangan-kegoncangan setelah munculnya seseorang bernama Jaham Ibnu Shafwan di negeri Persi yang tidak mengakui adanya sifat-sifat Allah yang Azali itu, banyak di antara kaum muslimin yang terpengaruh oleh ajaran itu, bahkan ada yang menguatkan keyakinannya. 

    Adapun kaum muslimin yang tetap murni ketauhidannya menentang pendapat Jaham dengan menyatakan bahwa pendapat itu "sesat". Akan tetapi, di kala ulama-ulama sibuk membicarakan dalil untuk menolak pendapat Jaham itu, tiba-tiba timbul pula suatu aliran yang bernama Mu'tazilah yang dietuskan oleh Washil ibnu Atha'. Ia membenarkan pendapat Jaham : yang menafikan sifat-sifat Allah.

    Kemudian muncul pula seorang yang bernama Muhammad bin Koram Abu Abdullah As Sijistany, pemimpin golongan Karamiyah yang menentang golongan Mu'tazilah dengan menetapkan sifat-sifat Allah. Tetapi cara mereka menentang terlalu berlebihan sehingga menyerupai Allah sebagai yang berjisim. Semenjak itu dikenal dengan paham Karamiah atau Mujassimah.

    Perseteruan paham ini berlangsung hingga Khalifah Makmun (Daulah Abbassiyah), hingga tampil seorang yang terkenal dengan nama Abu Hasan Ali Al As'ary  yang melahirkan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertentangan tersebut. Beliau mengemukakan alasannya dengan dalil aqli dan naqli, sehingga banyaklah para ulama yang tertarik serta ikut menyebarkannya.

    Maka tersebar ajaran ini keseluruh Iraq yang kemudian ke Syam. Dan setelah Shalahudin al Ayyubi menguasai Mesir, selain madzhab Syafi'I i menyiarkan madzhab ini, sehingga akhirnya rakyat Mesir menganut madzhab Asy'ariyah dalam tauhid dan madzhab Syafi'iyyah dalam fiqh. Madzhab As'ariyah juga berkembang pula di negeri mahrabi yaitu sebelah utara Afrika, yang dipelopori oleh salah satu murid Imam Ghazali yang akhirnya mereka namakan juga madzhab ini dengan madzhab Muwahhidin, yang kemudian negaranya pun bernama kerajaan Muwahhidin.

    Selanjutnya pada abad kedelapan hijriyah, seoarang yang bernama Taqiuddin Abul Abbas bin Taimiyah Al Harry dari Syam, muncul menyokong dan ingin mempertahankan madzhab salaf yang tadi. Dia  memusatkan dan menumpahkan kegiatannya untuk mempertahankan salaf dan menentang As'ariyah. Pendirian Ibnu Taimiyyah ini masih agak asing dan tidak mendapat tanah yang subur karena telah mendalamnya faham-faham yang diajarikan oleh madzhab As'ariyah.  Dan keadaan seperti hal tersebut  juga di negara-negara islam lainnya.

    Semenjak Rasulullah wafat, pemerintahan dipegang oleh khulafaurrasyidin yang kemudian dipimpin oleh khalifah Umawiyah dan setelah itu oleh daulah Abbasyiah.  Sejak akhir pemerintahan Umawiyah, dunia islam mulai kemasukan kebudayaan-kebudayaan asing yang datang dari persi, Yunani, India, dan sebagainya. Di kala pemerintahan Abbassiyah, yaitu ketika khalifah Makmun, umat islam telah sampai pada puncak kemajuan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang tinggi.

    Dari sejak masuknya kebudayaan asing (falsafah dari agama lain) itu, maka lahirlah perbedaan pandangan dalam ilmu Tauhid. Di masa itu  timbul golongan-golongan seperti Jahamiah, Mu'tazilah, Khawarij, dan sebagainya yang saling berdebat satu sama lain, saling kafir-mengkafirkan.  Terutama ahli Sunnah yang sangat banyak musuhnya, semua ribak (musuh) menjadi lawannya.

    Akan tetapi di zaman khalifah Makmun semua aliran itu dapat dikatakan lenyap atau tidak berpengaruh lagi, kecuali Mu'tazilah yang masih subur karena mendapat lindungan dan sokongan dari khalifah Makmun.  Sehingga setelah wafatnya khalifah, Mu'tazilah tidak mendapat perlindungan lagi bahkan mereka mendapat serangan dan mengalami kemunduran akibat dari semua aliran-aliran yang dahulu tumbuh kembali.

    Golongan Mu'tazilah terus menerus mengalami kemunduran sehingga muncul seorang pemimpin golongan ahli sunnah yang bernama imam as'ary. Di zaman ini, semua madzhab dikatakan lumpuh tak berdaya apalagi setelah tumbuh musuh baru yang lebih kuat, yaitu golongan ahli falsafah. Yang kemudian ahli falsafa h ini  dihancurkan oleh seorang pendekar islam yang bernama Imam Ghazali.   Beliau tidak melarang  orang berfalsafah, tetapi janganlah orang mencampurkan falsafah dengan agama, terutama ketauhidan. Dan supaya falsafah itu jangan dipengaruhi agama, apalagi falsafah yang mungkin bertentangan dengan agama.

    Yang menentang pencampuradukan falsafah dengan agama itu bukan Imam Ghazali saja, melainkan banyak tokoh-tokoh di belakangnya yang hendak membendung gelombang falsafah terhadap agama. Seperti Fakhrudin Ar Razi dan Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Agar keyakinan terhadap Allah SWT selalu terjaga dan tanpa harus menjatuhkan atau bersifat fanatik terhadap golongan yang lain karena berbeda penafsiran.
5.   Pengertian Tauhid
    Tauhid, secara bahasa berasal dari kata “wahhada – yuwahhidu” yang artinya menjadikan sesuatu satu/tunggal/esa (menganggap sesuatu esa). Secara istilah syar’i, tauhid berarti mengesakan Allah dalam hal Mencipta, Menguasai, Mengatur dan mengikhlaskan (memurnikan) peribadahan hanya kepada-Nya, meninggalkan penyembahan kepada selain-Nya serta menetapkan Asma’ul Husna (Nama-nama yang Bagus) dan Shifat Al-Ulya (sifat-sifat yang Tinggi) bagi-Nya dan mensucikan-Nya dari kekurangan dan cacat.

Pembagian Tauhid
Tauhid dibagi menjadi tiga macam:
1.     Tauhid Ar-Rububiyyah
Yaitu mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Allah, dengan meyakini bahwasanya Dia adalah satu-satuNya Pencipta seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman yang artinya:
Katakanlah: “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawabnya: “Allah”. Katakanlah: “Maka Patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, Padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?”. Katakanlah: “Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; Apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah: “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan yang Maha Esa lagi Maha Perkasa”. (Ar-Ra’d : 16)
dan Dia adalah Pemberi Rezeki bagi seluruh binatang dan manusia, Firman-Nya yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya”. (Hud : 6)
Dia adalah Raja segala raja, Pengatur semesta alam, … Pemberi ketentuan takdir atas segala sesuatu, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan.

2.     Tauhid Al-Uluhiyyah
Tauhid Al-Uluhiyyah disebut juga Tauhid Ibadah, dengan kaitannya yang disandarkan kepada Allah disebut tauhid uluhiyyah dan dengan kaitannya yang disandarkan kepada hamba disebut tauhid ibadah, yaitu mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam peribadahan.

3.     Tauhid Al-Asma’ wa Shifat
Tauhid Al-Asma’ wa Shifat yaitu mengesakan Allah dalam Nama-nama dan Sifat-sifat bagi-Nya, dengan menetapkan semua Nama-nama dan sifat-sifat yang Allah sendiri menamai dan mensifati Diri-Nya di dalam Kitab-Nya (Al-Qur’an), Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tanpa Tahrif (menyelewengkan makna), Ta’thil (mengingkari), Takyif (mempertanyakan/menggambarkan bagaimana-nya)dan Tamtsil (menyerupakan dengan makhluk).

Dan ketiga macam Tauhid ini terkumpul dalam firman-Nya yang artinya:
 “ Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (Maryam : 65).

    Pengucapan kalimat tauhid dengan lisan belaka tidaklah cukup karena ia mempunyai konsekuensi yang harus di tunaikan. Para ulama menegaskan bahwa mengesakan Allah adalah dengan meninggalkan perbuatan syirik baik kecil maupun besar. Di antara konsekuensi pengucapan kalimat tauhid itu adalah mengetahui kandungan maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman “Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan melainkan Allah.” Kalimat Tauhid berarti Pengingkaran kepada segala sesuatu yg disembah selain Allah SWT dan menetapkan bahwa yang berhak disembah hanyalah Allah semata tidak kepada selain-Nya.

    Secara sederhana dari kalimat tauhid “laa ilaaha illallah” adalah keyakinan yang mutlak yang patut kita tanamkan dalam jiwa bahwa Allah Maha Esa dalam hal mencipta dalam penyembahan tanpa ada sesuatu pun yang mencampuri dan tanpa ada sesuatu pun yang sepadan dengan-Nya kemudian menerima dengan Ikhlas akan apa-apa yang berasal dari-Nya baik berupa perintah yang mesti dilaksanakan ataupun larangan yang mesti di tinggalkan semua itu akan mudah ketika hati ikhlas mengakui bahwa Allah SWT itu Maha Esa.

    Sesungguhnya wajib bagi kita untuk mengenal Allah ( tauhid ) sebelum kita beribadah & beramal karena suatu ibadah itu diterima jika Tauhid kita benar & tidak tercampur dengan  kesyirikan ( menyekutukannya dalam peribadatan ) , maka tegaknya ibadah & amalan kita harus didasari terlebih dahulu dengan At Tauhid sebagaimana akan kita jelaskan dibawah ini :
” Ketahuilah ( ya Muhammad ) sesungguhnya tidak ada sembahan yang haq kecuali Allah, & mohonlah ampun bagi dosa-dosamu, dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. ( QS. Muhammad : 19 ).

    Ketahuilah  semoga Allah merohmatimu- sesungguhnya Allah menegaskan & mendahulukan serta  mengutamakan untuk mengetahui dan berilmu tentang  At tauhid  dari pada beribadah yaitu beristifghfar, dikarenakan ” mengenal tauhid menunjukkan ilmu ‘usul ( dasar pokok & pondasinya agama ), adapun beristighfar menunjukkan ilmu furu’ ( cabang dan aplikasi dari ilmu usul tersebut  ).

    Dan tidak ada perselisihan sedikitpun dikalangan para ulama salaf dan khalaf serta umat islam seluruhnya  bahwasanya : paling afdal & utamanya para nabi & rasul  adalah ke empat nabi tersebut ( Muhammad, Musa, Isa, & Ibrahim ) , tatkala Allah menetapkan & memerintahkan kepada empat rasul yang mulia  ini untuk ma’rifah ( berilmu & mengetahui ) ilmu usul dan dasar serta pondasi agama yaitu Tauhid sebelum ilmu furu’ ( sebagai aplikasi dari ilmu usul ).
Inti dari pembahasan diatas : jadi  telah tetap (syabit) dan benar  (haq) bahwasanya  berilmu dan mengetahui serta mengenal at  tauhid itu adalah kewajiban yang paling pokok & utama sebelum mengenal yang lainya serta beramal  ( karena suatu amalan itu akan di terima jika tauhidnya  benar ).


BAB III
PENUTUP

    Dalam mempelajari tauhid yang berarti kepercayaan, maka sangat penting untuk mengetahui sisi historis atau sejarah. Dalam ruang lingkup sejarah telah tercatat bahwa dilingkungan umat islam dari abad-abad permulaan islam ada sampai sekarang terdapat perbedaan pendapat tentang tauhid terhadap tuhan atau Allah SWT. Dalam perjalanan sejarah islam terdapat firqoh-firqoh dalam I’itiqod yang pahamnya yang mempunyai paham yang berbeda-beda atau bertentangan secara keras ataupun tajam  terhadap satu dengan yang lainya.

    Hal tersebut telah terjadi dan Allah menjadikan hal tersebut dengan segala hikmah yang diketahuinya. Firqoh yang ada diantaranya adalah : Syiah, Khawarij, Mu’tazilah, Qodariah, Jabaraiah, Najariah, Musyabiah, Baiyah, Ahmadiyah, Ibnu Taimiyah, Wahabiah,Suny. Firqoh tersebut merupakan dari pemahaman tauhid yang terjadi karena perbedaan pendapat dan paham yang menjadi perpecahan golongan di kalangan islam.

    Dengan mengetahui latarbelakang dari hal masalah tauhid. Maka kita selalu yakin bahwa Allah adalah tuhan yang maha kuasa dan maha mengetahui apa yang terjadi, baik sekarang maupun yang akan datang. Dengan mengetau ilmu tahid kita akan mengetaui bahwa  islam mempunyai berabagai macam kajian dan sumber ilmu yang sangat luas dan sangat menarik apabila di kaji dengan baik dan teratur
    Tauhid dari segi bahasa ‘mentauhidkan sesuatu’ berarti ‘menjadikan sesuatu itu esa’. Dari segi syari’ tauhid ialah ‘mengesakan Allah didalam perkara-perkara yang Allah sendiri tetapkan melalui Nabi-Nabi Nya yaitu dari segi Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma’ Was Sifat’.

    Tauhid di bagi menjadi tiga yaitu: (1) Tauhid Ar-Rububiyyah Yaitu mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Allah, dengan meyakini bahwasanya Dia adalah satu-satuNya Pencipta seluruh makhluk-Nya, (2)  Tauhid Al-Uluhiyyah disebut juga Tauhid Ibadah, dengan kaitannya yang disandarkan kepada Allah disebut tauhid uluhiyyah dan dengan kaitannya yang disandarkan kepada hamba disebut tauhid ibadah, yaitu mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam peribadahan, (3) Tauhid Al-Asma’ wa Shifat yaitu mengesakan Allah dalam Nama-nama dan Sifat-sifat bagi-Nya, dengan menetapkan semua Nama-nama dan sifat-sifat yang Allah sendiri menamai dan mensifati Diri-Nya di dalam Kitab-Nya (Al-Qur’an), Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tanpa Tahrif (menyelewengkan makna), Ta’thil (mengingkari), Takyif (mempertanyakan/menggambarkan bagaimana-nya)dan Tamtsil (menyerupakan dengan makhluk).

    Tauhid bahwasanya  berilmu dan mengetahui serta mengenal at  tauhid itu adalah kewajiban yang paling pokok & utama sebelum mengenal yang lainya serta beramal  ( karena suatu amalan itu akan di terima jika tauhidnya  benar ). Dalam mempelajari tauhid yang berarti kepercayaan, maka sangat penting untuk mengetahui sisi historis atau sejarah. Dalam ruang lingkup sejarah telah tercatat bahwa dilingkungan umat islam dari abad-abad permulaan islam ada samapai sekarang terdapat perbedaan pendapat tentang tauhid terhadap tuhan atau Allah SWT. Dalam perjalanan sejarah islam terdapat firqoh-firqoh dalam I’itiqod yang pahamnya yang mempunyai paham yang berbeda-beda atau bertentangan secara keras ataupun tajam  terhadap satu dengan yang lainya.

DAFTAR PUSTAKA

- Fauzan, Shalih. 2001. Kitab Tauhid I . Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
- (http://id.islamiclopedia.org/wiki/Kitab_Tauhid-Tauhid)
- (http://blog.re.or.id/tauhid-dan-korelasinya-dalam-menghapus-dosa.htm)
- (http://halaqah.net/v10/index.php?action=printpage;topic=9800.0)
-  Muhammad teungku, ‘SEJARAH DAN PENGANTAR ILMU TAUHID/KALAM”, SEMARANG; PUSTAKA RIZKY PUTRA, 2009.
- Jaya, Yahya. Prof. Dr. M.A, Teologi Agama Islam, Padang: Angkasa Raya, 2000.
- Nata, Habudin, Metodologi Stadi Islam, Teori Penelitian Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.
- Abdul Mu’in, Taib Thohir,  Ilmu Kalam, Jakarta : Widjaya, 1973.
- Abbas, Sirojuddin, I’itiqod Ahlussunah Wal-jama’ah, Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 2003.
- Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad, Sejarah dan Pengatar Ilmu Kalam, Semarang : Pustaka Riski Putra, 1999.


Postingan Populer